Enter your keyword

27 Maret 2014

Hak Kekayaan Interlktual (HAKI) Berdasarkan UU

Definisi

HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang / sekelompok orang atas karya ciptanya. Mencakup hak cipta, hak paten, dan hak merk.

Secara umum HAKI dibagi menjadi 2 :
  • Hak Cipta
  • Hak Kekayaan Industri
Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2002 (Pasal 1, Ayat 1)

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta / penerima hak untuk menggunakan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak Kekayaan Industri mencakup
  • Paten
  • Merk
  • Design Industri
  • Design tata letak sirkuit terpadu
  • Rahasia dagang
  • Varietas tanaman
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2002 (Pasal 1, ayat 1)
  • Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2002 (Pasal 1, ayat 1)
  • Merk adalah tanda yang berapa gambar, nama, kata, huruf-huruf , angka susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan untuk kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Berdasarkan UU No. 31 Tahun 2000 (Pasal 1, ayat 1)

Tentang Desain Industri :
  • Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga demensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estatis dan dapat diwujud kan dalam pola tiga demensi atau dua demensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2000 (Pasal 1, ayat 1)
  • Tentang design tata letak sirkuit terpadu
Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2000 (Pasal 1, ayat 1)
  • Tentang rahasia dagang