Enter your keyword

27 Maret 2014

Hak Cipta dan Hak Moral Berdasarkan UU

Hak Cipta

Berdasarkan UU No 19 Tahun 2002

“Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan/memperbanyak ciptaannya atay memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Pasal 2
  1. Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Penciptaan dan atau pemegang hak cipta atas karya sinemotografi dan program computer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuan menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 3
  1. Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak
  2. Hak Cipta dapat beralih/dialihkan, baik seluruhnya atau sebagian karena :
  • Pewarisan;
  • Hibah;
  • Wasiat;
  • Perjanjian tertulis; atau
  • Sebab-sebab yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
  1. Hak Cipta yang dimiliki oleh pencipta, yang setelah penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya/milik ahli warisnya/milik penerima wasiat dan hak cipta itu tidak dapat disita. Kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
  2. Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah pencitptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan hak cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
Pemegang Hak Cipta
“Adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, orang yang menerima hak dari pencipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut”.

Pembatasan Hak Cipta

Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta :
  1. Pengumuman dan/atau perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli.
  2. Pengumuman dan/atauperbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali apabila hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan-pernyataan pada ciptaan itu sendiri/ketika ciptaan itu diumumkan dan diumukan dan/atau diperbanyak; atau
  3. Pengambilan berita actual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran,dan surat kabar atau sumber sejenis lain. Dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pendaftaran Hak Cipta
Berdasarkan UU Hak Cipta no.12 Tahun 1997 (Prosedur permohonan pendaftaran hak cipta)

gamabar prosedur

Hak Moral
“Adalah hak yang melekat pada diri pencitpa atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alas an apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.”

Jangka waktu pemilikan hak cipta :
  1. Tidak dikuasai dalam jangka waktu yang panjang
  2. Maksimal 50 tahun setelah penciptanya meninggal
Perlindungan hak cipta sebagai hak milik :
  1. UUD
  2. Konvensi internasional dibidang hak cipta yaitu “Berne convention” tanggal 7 mei 1997 dengan kepres no 18 tahun 1997 dengan kosenkuensi Indonesia harus melindungi dari seluruh Negara atau anggota Berner convention.
Tujuan konvensi internasional
Membangun system perlakuan yang sama bahwa hak cipta di dunia antara penandatanganan, perjanjian tersebut juga diperlukan Negara atau anggota untuk memberikan standar minimum yang kuat untuk hukum hak cipta.

Berne Convention
Wadah internasional yang bertujuan untuk melindungi karya cipta seni dan sastra.

Universal copyright convention (UCC)
Dikembangkan oleh serikat oraganisasi pendidikan bangsa, ilmu pengetahuan dan kebudayaan sebagai alternative dari konvensi Berne untuk Negara-negara yang tidak setuju dengan aspek dari konvensi berne, tetapi masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral.