Enter your keyword

07 Januari 2016

Makalah Pengantar Bisnis Informatika “Pengembangan rencana bisnis informatika”

CV Smart Technology Indonesia
Jalan Raya Pemda no.99, Karadenan, Cibinong, Bogor

Tahapan dan Persyaratan
  1. Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
  2. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
    • Fotocopy akte pendirian usaha  atau badan hukum sebanyak 3 lembar
    • Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
    • Fotocopy NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
    • Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
    • Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
    • Gambar denah lokasi tempat usaha
  3. Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.
Persekutuan Comanditer (CV)

Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar