1. Menimbun Barang
Sebagian pedagang menimbun barang demi ambisi mengeruk keuntungan besar. Ini menyebabkan barang menjadi langka dipasaran. Akibatnya, masyarakat terus-menerus menaikkan penawarannya guna mendapatkan barang kebutuhan mereka. Sikap pedagang nakal ini tentu meresahkan masyarakat banyak. Dan mendapatkan keuntungan dengan cara semacam ini diharamkan dalam Islam. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ
Barangsiapa yang menimbun maka ia telah berbuat dosa. (HR. Muslim, no. 1605)
Penimbunan barang bertentangan dengfan kedua prinsip yang telah dipaparkan diatas, sehingga tidak heran bila dilarang dan diharamkan. Masyarakat pasti tidak rela dengan pergerakan harga yang tidak wajar ini dan juga meresahkan mereka.
2. Penipuan
Karena tidak ingin calon konsumennya memberikan penawaran yang rendah, sebagian pedagang berulah dengan mengatakan kepada setiap calon konsumennya, bahwa modal pembeliannya adalah sekian atau sebelumnya telah ada calon konsumen yang menawar dengan harga tinggi, padahal semuanya itu tidak benar. Trik pemasaran semacam ini tidak selaras dengan syariat Islam.
Perhatikanlah sebuah hadits riwayat Bukhari no. 2240 dan Muslim, no. 108 yang artinya, Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Ada tiga golongan orang yang tidak akan diajak bicara dan tidak akan dilihat oleh Allah pada hari qiamat yaitu (pertama) orang yang bersumpah atas barang dagangannya, ‘Sungguh tadi adayang mau beli dengan harga yang lebih mahal’, padahal ia dusta, dan (kedua) orang yang setelah shalat Ashar bersumpah dengan sumpah palsu guna merampas harta seorang muslim, dan (ketiga) orang yang enggan memberikan kelebihan air (yang ada disumurnya), dan kelak Allah akan berfirman: Pada hari ini Aku akan menghalangimu dari keutamaan/kemurahan-Ku, sebagaimana dahulu engkau telah menghalangi kelebihan sesuatu hal yang bukan dihasilkan oleh kedua tanganmu.”
Diantara trik penipuan yang sering terjadi ialah penipuan jumlah barang atau timbangan barang. Trik semacam ini jelas tidak terpuji alias haram.
Allah berfirman, yang artinya, “Kecelakaan besar bagi orang-orang yang curang. Yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka meminta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Muthaffifin/83:1-3).
3. Pemalsuan Barang
Tidak asing lagi, bahwa diantara trik pedagang dalam mengeruk keuntungan ialah dengan memanipulasi barang. Barang buruk dicampur dengan yang baik, dan barang bekas dikatakan baru. Ulah seperti ini pasti akan mengecewakan konsumen. Sehingga asas suka sama suka tidak terpenuhi pada perniagaan yang disertai dengan pemalsuan semacam ini. Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam mengecam pelaku manipulasi semacam ini.
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasannya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam pada suatu saat melewati seonggokan bahan makanan, kemudian beliau memasukkan tangannya kedalam bahan makanan tersebut, lalu jari jemari beliau Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam merasakan sesuatu yang basah, maka beliau Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, “Apa ini? Wahai pemilik bahan makanan.” Ia menjawab, ‘Terkena hujan, Wahai Rasulullah!’ Beliau Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Mengapa engkau tidak meletakkannya dibagian atas, agar dapat diketahui oleh orang, barang siapa yang mengelabui, maka bukan dari golonganku.” (HR. Muslim, no. 102)