Hukum Mempelajari Ilmu Pengetahuan
By
Reza Alhadar
On
Senin, Agustus 06, 2012
In
Agama
Dari segi hukum syariatnya, ilmu dapat dibagi menjadi tigakategori, yakni ilmu yang diperintahkan untuk dipelajari, ilmu yang dilarang untuk dipelajari dan ilmu yang disunnahkan untuk dipelajari.
Ilmu-ilmu yang diperintahkan untuk dipelajari
Ilmu-ilmu yang diperintahkan untuk dipelajari dibagi ke dalam dua kategori, yakni yang fardhu ‘ain dan yang fardhu kifayah.
Ilmu-ilmu yang masuk dalam kategori fardhu ‘ain adalah semua ilmu yang setiap mukalaf harus di pelajari sendiri.
Sebelum menguraikan kategori ilmu-ilmu yang tergolong fardhu ‘ain ini, terlebih dahulu kita harus memahami kaidah-kaidah dasar yang berkaitan dengannya. Diantaranya adalah kaidah, “sesuatu yang menjadi bagian terpenting bagi sempurnanya sebuah kewajiban, maka ia menjadi wajib.”
Kaidah yang lain adalah, “ilmu itu mangikuti isinya.” Ilmu yang mengantarkan sesuatu kepada yang wajib, hukumnya menjadi wajib. Dan yang mengantarkan kepada yang sunnah menjadi sunnah.
Ilmu-ilmu yang diperintahkan untuk dipelajari
Ilmu-ilmu yang diperintahkan untuk dipelajari dibagi ke dalam dua kategori, yakni yang fardhu ‘ain dan yang fardhu kifayah.
Ilmu-ilmu yang masuk dalam kategori fardhu ‘ain adalah semua ilmu yang setiap mukalaf harus di pelajari sendiri.
Sebelum menguraikan kategori ilmu-ilmu yang tergolong fardhu ‘ain ini, terlebih dahulu kita harus memahami kaidah-kaidah dasar yang berkaitan dengannya. Diantaranya adalah kaidah, “sesuatu yang menjadi bagian terpenting bagi sempurnanya sebuah kewajiban, maka ia menjadi wajib.”
Kaidah yang lain adalah, “ilmu itu mangikuti isinya.” Ilmu yang mengantarkan sesuatu kepada yang wajib, hukumnya menjadi wajib. Dan yang mengantarkan kepada yang sunnah menjadi sunnah.